Jadwal Penerimaan CPNS 2014 Dibuka Bulan Juli 2014 - Tahun 2014 ini pemerintah merencanakan untuk membuka lowongan CPNS sebanyak 100 ribu formasi, dimana jumlah formasi ini akan dibagi menjadi dua yakni untuk untuk penerimaan PNS sebanyak 60 ribu dan 40 ribu untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2014, banyak hal yang perlu anda siapkan karena sistem seleksi sekarang lebih ketat daripada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan agar didapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berkualitas, berkompeten dan memiliki loyalitas tinggi untuk memajukan sistem pemerintahan Indonesia.
Jadwal Penerimaan CPNS 2014
Untuk jadwal pendaftaran CPNS 2014 itu sendiri seperti diungkapkan oleh Herman Suriatman selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahwa penerimaan cpns 2014 besok baik PNS dan PPPK akan dilakukan secara serentak, dan dijadwalkan akan mulai dibuka bulan Juli 2014 untuk dimulai seleksinya.
Perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibandingkan PNS adalah PPPK bersifat sementara karena diangkat berdasarkan kontrak kerja sama, sedangkan PNS adalah pegawai yang diangkat secara permanen.
Herman menegaskan Undang Undang Aparatur Sipil Negara, PPPK bukan honorer atau pegawai tidak tetap, melainkan dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. “Antara PNS dan PPPK kedudukannya sama, sebagai aparat negara. Yang membedakan hanya kalau PNS itu pengangkatannya secara permanen dan PPPK perjanjian kerja,” jelasnya.
UNtuk sistem seleksinya, untuk PPPK sama dengan seleksi PNS karena direncanakan juga akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Yang terpenting untuk saat ini, masih ada waktu sekitar satu bulan lagi untuk mempersiapkan diri anda dengan mempelajari latihan contoh soal cpns 2014 dalam bentuk software CAT ataupun PDF yang bisa anda download disini http://goo.gl/hMRPlG Kumpulan Latihan Soal CPNS 2014 tersebut banyak membantu meluluskan menjadi CPNS tahun sebelumnya.
Perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibandingkan PNS adalah PPPK bersifat sementara karena diangkat berdasarkan kontrak kerja sama, sedangkan PNS adalah pegawai yang diangkat secara permanen.
Herman menegaskan Undang Undang Aparatur Sipil Negara, PPPK bukan honorer atau pegawai tidak tetap, melainkan dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. “Antara PNS dan PPPK kedudukannya sama, sebagai aparat negara. Yang membedakan hanya kalau PNS itu pengangkatannya secara permanen dan PPPK perjanjian kerja,” jelasnya.
UNtuk sistem seleksinya, untuk PPPK sama dengan seleksi PNS karena direncanakan juga akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Yang terpenting untuk saat ini, masih ada waktu sekitar satu bulan lagi untuk mempersiapkan diri anda dengan mempelajari latihan contoh soal cpns 2014 dalam bentuk software CAT ataupun PDF yang bisa anda download disini http://goo.gl/hMRPlG Kumpulan Latihan Soal CPNS 2014 tersebut banyak membantu meluluskan menjadi CPNS tahun sebelumnya.
0 comments:
Post a Comment