UU ASN No. 5 Tahun 2014 : CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun - Peraturan mengenai CPNS di tahun ini berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya. Kini bagi peserta yang lolos seleksi akan menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Hal ini akan dijalani para CPNS sebelum resmi diangkat menjadi PNS. Hal ini tertuang dalam UU ASN No. 5 tahun 2014 dimana CPNS wajib jalani Masa percobaan 1 tahun.
UU ASN No. 5 Tahun 2014
“Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) UU ASN ini.
“Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 Ayat (3) UU ASN No 5/2014.
Bedasarkan pasal 79 RUU ASN, bahwa pemerintah wajib untuk membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Nah itulah informasi tentang UU ASN No 5/2014. Bagi anda yang telah dinyatakan lolos seleksi diharapkan dapat mengemban tugas dengan sebaik - baiknya dan dapat melalui masa percobaan dengan lancar.
“Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 Ayat (3) UU ASN No 5/2014.
Bedasarkan pasal 79 RUU ASN, bahwa pemerintah wajib untuk membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Nah itulah informasi tentang UU ASN No 5/2014. Bagi anda yang telah dinyatakan lolos seleksi diharapkan dapat mengemban tugas dengan sebaik - baiknya dan dapat melalui masa percobaan dengan lancar.
0 comments:
Post a Comment